Kontrovesi Logo Halal Baru dari Kemenag
Dikira usai polemik toa dan adzan, mungkin tak ada lagi isu yang menuai kontroversi. Rupanya, kembali muncul logo halal Indonesia yang bikin gerah di mata masyarakat. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.
Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang. "Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.
Dari Pernyataan tersebut kita ketahui bahwa Logo halal ini tidak mengindentifikasikan makna label halal, tetapi dibingkai bentuk bentuk Gunungan dan motif Surjan pada wayang yang jauh sekali dalam segi bentuk dengan negara tetangga. Secara mendasar bukan dilihat dari filosofi ke Nusantaraannya, namun label halal harus lebih mengatas namakan umat islam Se-Indonesia. Dari logo ini seakan mau menunjukkan Islamnya Indonesia ini beda dengan Islamnya di seluruh dunia. Keluar dari pakem yang sudah ada malah jadinya tidak informatif, mau keluar dari penulisan Arab kenapa tidak sekalian aja gak usah pakai tulisan Arabnya samasekali, daripada dipaksakan jadi kayak Wayang gini. Diluar negeri bukannya nggak bisa kreatif, tapi desain itu yang pertama harus informatif, mudah dibaca, mudah dikenali, mudah diingat, dari kesamaan itu produk untuk pasar muslim di seluruh dunia bisa mudah dilihat meskipun kita beli produk makanan dari negara lain.
Baca Juga Tentang : Kita tidak diperintahkan menjadi Muslim Radikal
Lebih baik kembali ke dalam logo sebelumnya, dan tak harus main rubah-rubah yang jauh sekali dari nilai Esensinya.
Bahwa, ini sangat jelas akan menimbulkan kekeliruan, karena lebih mengedepankan nuansa lokal yang kental. Jika penerapan ini tetap berlalu, maka nilai religiusnya yang terkandung di dalam logo halal tersebut akan menghilang.
Tentu juga keindahannya pun menjadi hilang, dan sangat bertentangan sekali label baru tersebut. Kita harap terkait logo halal ini dikembalikan lagi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), jangan berada ditangan kementrian agama.
Disamping itu, dengan adanya logo halal yang jelas untuk menjamin kehalalan produk demi terciptanya ketenteraman umat saat mengonsumsinya. Dengan memiliki sertifikat halal, produk akan memiliki banyak keunggulan kompetitif.
Sertifikat halal dapat jaminan bahwa produk tertentu telah dikaji secara menyeluruh tidak adanya kontaminasi bahan non halal dan najis sehingga sesuai dengan hukum syariah Islam. Karenanya, terpampangnya logo dan sertifikat halal secara legal mampu meyakinkan muslim untuk mengonsumsi produk tersebut.
Inilah logo halal baru Indonesia yang diterbitkan oleh Kemenag. Makin aneh aja, kemarin adzan dan toa masjid, sekarang logo halal, besok apalagi...
#LOGOHALALBARUINDONESIA